get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Mantan Ketua DPRD Jabar, Saksi Bantah Keterangan Korban

Diduga Alami Kriminalisasi-Intimidasi, Endang Kusumawati Minta Perlindungan Tim Reformasi Polri

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:09 WIB
header img
Ilustrasi kriminalisasi. (FOTO: ISTIMEWA)

Kuasa hukum Endang menyebut jaksa telah melakukan eksekusi sebelum seluruh proses PK tuntas. Ironisnya, tujuh aset disebut sudah diserahkan kepada pelapor.

Padahal dalam putusan PK Irfan, MA jelas memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Pelapor kemudian melayangkan somasi agar sertifikat tanah diserahkan. Kuasa hukum menegaskan, mereka telah menjawab somasi dengan menyatakan eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah pengadilan atau kejaksaan.

Namun pelapor kembali melaporkan Endang ke Bareskrim berdasarkan LP No. LP/B/497/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Oktober 2025 dan SPDP No. B/SPDP/254/XI/RES.1.11./2025/Dittipideksus tanggal 24 November 2025 atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang terkait sertifikat tanah.

Tim hukum Endang menegaskan, sertifikat tersebut masih berstatus sengketa perdata yang tengah menggulir di tingkat kasasi. 

Bahkan, berdasarkan amar PK Nomor 97, sertifikat tersebut seharusnya dikembalikan kepada pihak yang namanya tercantum dalam alas hak, yakni, Endang Kusumawaty.

"Klien kami tidak mengerti permasalahan dan tidak pernah komunikasi langsung oleh Stelly Gandawidjaja. Klien kami hanya ibu rumah tangga," tulis tim kuasa hukum Endang.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga membongkar dugaan kejanggalan serius dalam proses penyidikan, dari penerimaan laporan yang dinilai tidak semestinya, pemanggilan pemeriksaan yang dinilai cacat prosedur, hingga penerbitan SPDP tanpa pemeriksaan lanjutan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Falam laporan polisi tersebut terdapat dugaan intimidasai atau prosedur yang tidak benar. Diantaranya laporan sepatutnya tidak diterima oleh Mabes Polri karena yang berhak meminta Sertifikat adalah eksekusi/perintah pengadilan dan kejaksaan sehinga ini bukan merupakan tindak pidana," tulis tim kuasa hukum.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut