Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Mantan Ketua DPRD Jabar, Saksi Bantah Keterangan Korban
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Alami Kriminalisasi-Intimidasi, Endang Kusumawati Minta Perlindungan Tim Reformasi Polri

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:09 WIB
  • author Agus Warsudi
Diduga Alami Kriminalisasi-Intimidasi, Endang Kusumawati Minta Perlindungan Tim Reformasi Polri
Ilustrasi kriminalisasi. (FOTO: ISTIMEWA)

"Panggilan pemeriksaan tidak diberikan secara langsung dan kurang dari 3 (tiga) hari dari penjadwalan melanggar ketentuan Pasal 227 KUHAP. SPDP terbit tanpa panggilan pemeriksaan ke-2 atau kesempatan klien memberikan keterangan dengan didampingi pengacara," tegas mereka.

Karena itu, untuk melindungi Endang Kusumawaty, kuasa hukum meminta Tim Reformasi Polri membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur tersebut. 

Mereka juga mendesak diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan yang menjerat Endang.

"Bahwa dengan ini patut diduga adanya oknum yang tidak benar di tubuh Polri yang perlu kita benahi bersama guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap marwah Polri dan guna menegakan keadilan secara benar," tulis tim kuasa hukum dalam surat pengaduan.

Pengaduan tim hukum Endang turut ditembuskan ke Presiden, Komisi III DPR, Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan. Langkah ini sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut