get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Hakim PN Bandung Tolak Seluruh Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil 

Jaga Integritas Brand, AHRS Tempuh Jalur Hukum Lawan Merek Kembar

Jum'at, 12 Desember 2025 | 09:24 WIB
header img
Sidang gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT Cahaya Kusumah Putra, selaku pemegang hak penggunaan profesional atas merek suku cadang otomotif terkemuka AHRS, resmi mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya proaktif untuk memastikan keaslian dan integritas identitas merek AHRS yang telah lama eksis di industri otomotif, sekaligus mencegah kebingungan di kalangan konsumen.

Merek AHRS sendiri berasal dari nama tokoh balap nasional dan Asia, Asep Hendro, dan telah terdaftar secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2022 dengan etiket merek “AHRS” Nomor IDM001034984.

Pengajuan gugatan ini bermula dari penemuan adanya pendaftaran merek-merek lain yang dinilai memiliki kemiripan esensial dengan AHRS, baik dari unsur nama, tampilan visual, maupun gaya logo. Kemunculan pendaftaran merek-merek serupa ini terjadi pada tahun 2023 dan 2024.

Setelah merek AHRS resmi tercatat dan digunakan secara profesional oleh PT Cahaya Kusumah Putra di pasar suku cadang otomotif, kemunculan merek kembar ini menimbulkan potensi kebingungan publik dan ketidakpastian hukum.

Kemiripan elemen visual dan fonetik tersebut dinilai berpotensi menciptakan persepsi “sama padahal bukan”, terutama mengingat reputasi kuat AHRS yang telah lebih dahulu digunakan secara konsisten.

Menyikapi hal ini, AHRS bersama kuasa hukumnya melakukan analisis mendalam. Berdasarkan penilaian bahwa persamaan tersebut dapat merugikan konsumen dan mencederai persaingan usaha yang sehat, mereka menyusun gugatan dengan dasar prinsip “first to file”, prinsip yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat kepada pihak yang mendaftarkan mereknya lebih dahulu.

Pada akhirnya, PT Cahaya Kusumah Putra resmi mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan, bila terbukti memenuhi ketentuan Undang-Undang Merek, membatalkan pendaftaran merek-merek yang dianggap menyerupai identitas AHRS.

Kuasa hukum AHRS, Fammy M.A. Mulyana, SH, MH, menegaskan bahwa fokus utama gugatan ini bukan pada konflik, melainkan pada penegasan kepastian hukum.

“Fokus kami bukan pada konflik, tetapi pada kepastian hukum. Identitas brand harus jelas agar konsumen tidak keliru dan persaingan usaha tetap berjalan sehat,” ucap Fammy dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Gugatan ini secara luas juga ditujukan untuk menjaga ekosistem industri otomotif tetap sehat dan beretika, di mana setiap pelaku usaha didorong untuk mengedepankan inovasi serta menghormati identitas brand yang telah lebih dahulu eksis.

Dengan proses hukum ini, AHRS menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dari mispersepsi dan memberikan kepastian identitas yang adil bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut