get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR Soroti MBG: Jangan Korbankan Kualitas demi Kuantitas

Alih Fungsi Lahan Mencekik Bandung Raya, Rajiv: Setop Izin Tanpa Disiplin Ekologis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:46 WIB
header img
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv. (Foto: Ist)

Lebih lanjut, Rajiv mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan prinsip pencegahan dan kehati-hatian. 

“Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah korektif untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan permanen,” tegasnya.

Dalam konteks arah pembangunan nasional, Rajiv menegaskan penguatan tata kelola sumber daya alam merupakan bagian penting dari visi besar Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kedaulatan lingkungan dan ketahanan wilayah.

“Pembangunan harus berpijak pada kehati-hatian. Ketika ruang sudah rusak, biaya pemulihannya jauh lebih mahal daripada keuntungan ekonomi sesaat,” pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut