get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Resbob Tersangka Kasus Penghinaan Suku Sunda, Dijerat Pasal 28 UU ITE

Polda Jabar Usut Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos, 3 Terlapor Diperiksa Intensif

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:07 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Wadirressiber AKBP Mujianto menunjukkan screenshot unggahan berisi fitnah. (FOTO: AGUS WARSUDI)

“Ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp400 juta,” ujar Kabid Humas.

Sementara itu, Wadirressiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengyatakan, penyidik Ditressiber masih mendalami motif para terlapor dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Untuk sementara para terlapor mengaku bertindak sendiri. Namun kami masih melakukan pendalaman, termasuk analisa terhadap perangkat digital yang saat ini sedang diperiksa di laboratorium,” kata Wadirressiber.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut