get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Jaring Puluhan Motor Knalpot Bising di Bandung

Sedang Berduka, Warga Soreang Justru Jadi Korban Pengeroyokan Pemotor Bising, 4 Pelaku Diamanka

Kamis, 01 Januari 2026 | 11:56 WIB
header img
Petugas kepolisian saat melakukan penangkapan kepada beberapa pelaku penganiayaan di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Foto Dok Polsek Soreang.

“Sudah kami amankan. Respons cepat, tidak sampai 24 jam,” ujarnya, Kamis (1/1/2026).

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AR (51), DM (29), W (26), dan D (17). Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Soreang.

Kini para pelaku terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut