Instruksi KDM Disambut DPRD Kabupaten Bandung, Moratorium Perumahan Dikawal Ketat di Lahan Hijau
Ia menegaskan, lahan zona hijau dan sawah yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan harus dilindungi. Menurutnya, pengawasan moratorium menjadi bagian dari tugas DPRD, khususnya Komisi A.
“Lahan hijau yang dialihfungsikan menjadi perumahan jelas merusak lingkungan. Ini yang akan kami awasi bersama,” katanya.
DPRD Kabupaten Bandung juga mendorong keterlibatan Satgas Perizinan untuk menindak pihak-pihak yang masih mengabaikan instruksi Gubernur Jawa Barat. Dewan bahkan mengajak media dan masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
Dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Kabupaten Bandung berencana memanggil DPMPTSP guna membahas perizinan dan memetakan titik-titik pelanggaran di 31 kecamatan. DPRD menegaskan, selama moratorium berlangsung, pemerintah daerah tidak boleh menerbitkan izin perumahan baru.
Meski demikian, Uus menegaskan moratorium tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Pembangunan yang telah memiliki izin lengkap dan tidak melanggar aturan tetap dapat didukung demi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Yang taat aturan tetap kita dukung, karena itu juga berdampak pada PAD dari pajak dan BPHTB,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah