get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbentur Regulasi Pusat, 64 Tenaga Honorer Teknis di Pemda KBB Terpaksa Diberhentikan

Curhatan Miris Honorer KBB yang Sudah Mengabdi Bertahun-tahun, Kini Tanpa Kejelasan

Senin, 12 Januari 2026 | 23:12 WIB
header img
Honorer atau pegawai non-ASN di Pemda KBB yang diberhentikan akhir tahun lalu akibat regulasi pusat, berharap ada kebijakan dan perhatian daerah sehingga mereka bisa kembali bekerja. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Pegawai non-ASN atau honorer di Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diberhentikan meminta kebijaksanaan dan solusi.

Pasalnya sejak terakhir bekerja pada tanggal 31 Desember 2025 hingga kini, tidak ada surat pemberhentian kontrak ataupun penjelasan resmi bahwa mereka sudah tidak lagi bekerja.

"Kami seperti 'digantung' tanpa kejelasan. Enggak ada kepastian, kerja atau diberhentikan, keterangan tertulis juga enggak ada, padahal dari UU 20 Tahun 2023 kita harusnya terakomodir di P3K paruh waktu," kata Koordinator Honorer Non Database KBB, Ayu Purwanti di Padalarang, Senin (12/1/2026).

Ayu memahami jika dirinya dan sekitar 1.500 tenaga honorer lainnya seperti di satuan bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis adalah korban regulasi dari pemerintah pusat.

Namun ending yang terjadi saat ini bukanlah yang ia dan rekan-rekannya harapkan. Apalagi ada sebagian dari rekan-rekannya yang diberhentikan telah mengabdi selama dua tahun, enam tahun, hingga tujuh tahun di Pemda KBB.

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut