get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbentur Regulasi Pusat, 64 Tenaga Honorer Teknis di Pemda KBB Terpaksa Diberhentikan

Curhatan Miris Honorer KBB yang Sudah Mengabdi Bertahun-tahun, Kini Tanpa Kejelasan

Senin, 12 Januari 2026 | 23:12 WIB
header img
Honorer atau pegawai non-ASN di Pemda KBB yang diberhentikan akhir tahun lalu akibat regulasi pusat, berharap ada kebijakan dan perhatian daerah sehingga mereka bisa kembali bekerja. Foto/Inews Bandung Raya

"Semoga ada kebijakan baru dan pengabdian saya dan rekan-rekan juga dihargai," sambung Ayu yang sudah dua tahun lebih jadi honorer bidang teknis di salah satu dinas.

Ia mengakui sebagai honorer yang belum masuk di database, pernah mencoba peruntungan mengikuti tes CPNS tapi gagal. Mengingat berdasarkan informasi tes P3K hanya diperuntukan untuk honorer yang sudah masuk di database.

Namun termyata setelah tes CPNS ada lagi tes P3K tahap dua untuk honorer non database di awal tahun 2025. Pada saat dirinya akan ikut tes tidak bisa mendaftar karena akunnya dikunci oleh pemerintah pusat.

Dirinya tidak mengetahui ada konsekuensi seperti itu. Jika sejak awal diberitahu akan ada tes P3K tahap dua bagi honorer non database, dirinya akan memilih tes tersebut daripada tes CPNS.

"Karena saya udah ikut tes CPNS jadi gak bisa ikut tes P3K tahap dua, alasannya NIK hanya bisa dipakai satu kali tes untuk tahun anggaran yang sama. Jadi bukan dikasih pilihan, mau ikut tes CPNS atau tes P3K," terangnya.

Pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini ke Sekda, eksekutif, dan legislatif dengan harapan ada solusi. Mengimgat di daerah lain honorer masih ada yang bisa dipekerjakan kembali.

Yakni dengan nomenklatur dan istilah berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing. Seperti Pramu dan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).

"Harapannya ya bisa dipekerjakan lagi, karena rata-rata kami ini pendidikannya S1 dan sudah pernah mengabdi," imbuhnya.

Tokoh pendiri KBB Eman Sulaeman menilai dalam persoalan ini terlepas adalah regulasi pemerintah pusat, Pemda KBB tetap harus ada empati dan memperhatikan 1.500 tenaga honorer yang diberhentikan.

Jangan sampai mereka nasibnya tidak jelas, karena tidak ada keterangan apakah diberhentikan atau seperti apa. Padahal mereka tidak berbuat salah dan selama ini sedikit banyak telah berkontribusi dalam pekerjaannya.

"Harus ada empati dari BKPSDM, jangan sampai mereka frustasi dan down karena ketidakjelasan. Masa yang dapat SK atau sertifikat dibuatkan acara gebyar tapi yang diberhentikan dibiarkan begitu saja, minimal ada perhatian atau surat keterangan bahwa mereka pernah mengabdi," tuturnya.

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut