Pembunuh Pria di Jalan Ottista Bandung Ditangkap Polisi, Ini Motif Pelaku
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Setelah satu bulan lebih buron, pelaku pembunuhan terhadap seorang pria yang tubuhnya ditemukan bersimbah darah di trotoar Jalan Otto Iskandardinata (Ottista), Kecamatan Regol, Kota Bandung pada 9 Desember 2025, tertangkap.
Pelaku pembunuhan berinisial SP (35) ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung di Jakarta pada Minggu (11/1/2026).
Saat ini tersangka SP mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Kepada penyidik, pelaku SP mengaku menikam korban hingga tewas.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, penyidik menangkap SP setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan mengantongi cukup bukti.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, SP terbukti melakukan pembunuhan. Saat kejadian, pelaku berada dalam pengaruh minuman keras dan obat terlarang," kata Kasatreskrim.
AKBP Anton menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada malam tanggal 9 Desember 2025, pelaku mengaku kehilangan kunci motor dan handphone (HP).
Tersangka SP mencari barang tersebut di sekitar lokasi kejadian. Saat mencari itu, pelaku SP bertemu dengan korban yang tidak dikenalnya.
Terjadi cekcok antara pelaku dengan korban karena korban tidak terima atas tudingan pelaku terkait kunci motor dan HP yang hilang.
"Korban dan pelaku sempat cekcok. Saat itu pelaku membawa senjata tajam. Dia menusuk korban. Akibatnya, korban meninggal dunia," ujar AKBP Anton.
Kasatreskrim menuturkan, hasil pemeriksaan Inafis Polrestabes Bandung, korban mengalami luka tusukan senjata tajam di paha, perut, dan dahi.
Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dan bersimbah darah di Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di depan sebuah toko kitab dan alat tulis.
"Setelah kejadian, SP pergi dari lokasi. SP berupaya menghilangkan jejak," tutur Kasatreskrim.
AKBP Anton mengatakan, tersangka SP disangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 468 ayat (2) KUHP baru sebagai pasal juncto.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” ucap AKBP Anton.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria ditemukan tergeletak tak bernyawa di depan toko kitab dan alat tulis, Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa 9 Desember 2025, pagi. Korban ditemukan dalam kondisi meringkuk di trotoar jalan.
Editor : Agus Warsudi