Pelarian Panjang Berakhir: Eks Kades Linggar Serahkan Diri Usai Satu Dekade Jadi DPO
"Setelah proses administrasi selesai, jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman," ungkapnya.
Dosa hukum yang menjerat Yoyo berakar dari masa jabatannya sebagai kepala desa pada tahun 2012 silam. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K/Pid.Sus/2012 yang diketuk pada 9 April 2013, hakim agung menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara berulang sebagai perbuatan mandiri.
Dalam putusan tersebut, Yoyo dijatuhi vonis satu tahun penjara. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka digantikan dengan tambahan masa kurungan selama enam bulan. Kini, masa depan Yoyo akan dihabiskan di balik jeruji besi Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, demi menebus kesalahan masa lalunya.
Editor : Agung Bakti Sarasa