Jaga Kekhusyukan Ramadhan, Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Sahur On The Road
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kapolda Jabar Irjen Pol Dr. Rudi Setiawan menerbitkan Maklumat Larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah di wilayah hukum Polda Jabar.
Langkah preventif ini diambil guna memastikan masyarakat Jawa Barat dapat menjalankan ibadah puasa dengan rasa aman, nyaman, dan khusyuk.
Diharapkan, aktivitas berbahaya dan kerumunan yang rawan memicu konflik tidak terjadi. Seperti, menyalakan petasan, sahur on the road, perang sarung, dan lain-lain.
Kebijakan ini menekankan pada pengawasan ketat terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap meningkat selama bulan puasa.
Kapolda Jabar mengatakan, poin utama dalam maklumat tersebut secara tegas melarang penggunaan petasan, kembang api, membawa senjata api dan senjata tajam tanpa alasan sah.
Larangan ini, kata Kapolda, merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Bahaya ledakan atau kebakaran yang dapat mengancam keselamatan publik," kata Kapolda Jabar, Selasa (24/2/2026).
Irjen Rudi menegaskan, kepolisian mengingatkan bahwa tindakan yang membahayakan keamanan umum tidak akan ditoleransi demi keselamatan bersama.
Selain itu, Polda Jabar juga menyoroti fenomena sahur on the road (SOTR) yang sering kali mengganggu ketertiban di jalan raya.
"Masyarakat dilarang melakukan kegiatan berbuka atau sahur bersama di jalanan yang tidak menjaga ketertiban, memicu kegaduhan, hingga potensi tawuran," tegas Irjen Rudi.
Kapolda menuturkan, pelanggaran terhadap poin ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, termasuk pasal mengenai kenakalan dan perkelahian kelompok.
"Aksi kebut-kebutan, konvoi kendaraan, hingga balapan liar dilarang keras sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutur Kapolda.
Irjen Rudi menandaskan, tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak yang turut serta memberikan fasilitas atau sarana prasarana bagi terjadinya tindak pidana tersebut, juga diancam sanksi hukum.
"Hal ini bertujuan untuk memutus rantai dukungan terhadap kegiatan negatif yang merugikan pengguna jalan lainnya," ucap Irjen Rudi.
Kapolda menyatakan, personel kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap poin-pois maklumat tersebut.
Tindakan kepolisian merujuk pada Pasal 348 dan Pasal 351 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Maklumat ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen masyarakat agar dipatuhi demi terciptanya situasi kondusif di Jawa Barat selama bulan suci Ramadhan," ujar Kapolda.
Editor : Agus Warsudi