Skandal Grup Chat FHUI: Jumlah Korban Teridentifikasi Mencapai 27 Orang
Menyikapi situasi yang memanas, pihak dekanat FH UI memastikan telah menerima aduan formal dan mengutuk keras perilaku tersebut karena mencederai etika akademis serta berisiko hukum. Investigasi menyeluruh telah dilakukan, termasuk proses verifikasi terhadap para mahasiswa yang terlibat.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI kini turun tangan secara langsung. Pihak kampus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dari segala bentuk asusila.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro dikutip Antara News, Senin (14/4/2026).
Hingga saat ini, tuntutan akan keadilan bagi 27 korban terus mengalir, seiring dengan harapan publik agar kampus memberikan sanksi yang memberikan efek jera bagi para pelaku.
Editor : Agung Bakti Sarasa