get app
inews
Aa Text
Read Next : Konflik Rempang-Galang Belum Tuntas, Tata Kelola Kawasan Perlu Dikaji Menyeluruh

Pernah Diperiksa KPK tapi Tetap Promosi, Rekam Jejak Pejabat Bea Cukai Jadi Sorotan Tajam

Selasa, 21 April 2026 | 11:31 WIB
header img
Gedung KPK. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sorotan publik mengarah pada dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara ini dinilai tidak dapat dipahami sebagai pelanggaran individu semata, melainkan cermin lemahnya tata kelola yang membuka ruang praktik menyimpang.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai pendekatan yang hanya menyoroti pelaku berisiko mengaburkan akar persoalan. Ia menegaskan bahwa sumber masalah berada pada sistem yang gagal bekerja sebagai pengendali.

“Dalam kasus besar, nama hanyalah permukaan. Di bawahnya ada sistem yang membiarkan praktik itu tumbuh,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Ia melihat perkara ini menunjukkan rapuhnya kontrol internal dalam organisasi. Fokus tidak berhenti pada siapa yang menjabat, tetapi pada kegagalan deteksi dini yang seharusnya mencegah penyimpangan sejak awal.

Iskandar mengungkap dugaan kejanggalan dalam pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta. Ia menyebut pejabat eselon II bernama Rizal mengarahkan Direktur Jenderal yang baru dilantik pada 23 Mei 2025 untuk bertemu pengusaha forwarder dalam agenda yang tampak formal.

Setelah pertemuan selesai, para pengusaha tidak langsung meninggalkan lokasi. Mereka justru menerima arahan dari Orlando Hamonangan, bawahan Rizal di bidang intelijen, terkait skema iuran.

“Iuran bulanan dinaikkan, dengan alokasi untuk Direktur Jenderal, Penindakan, dan Intelijen,” katanya.

Para pelaku usaha, lanjutnya, tidak memiliki ruang untuk menolak kebijakan tersebut. Sejak pertengahan 2025, sekitar 80 hingga 90 persen kargo mereka dialihkan ke Jalur Merah yang berdampak pada keterlambatan distribusi dan lonjakan biaya logistik.

Ia mempertanyakan sejauh mana Direktur Jenderal mengetahui penggunaan namanya dalam skema tersebut. Kondisi ini membuka kemungkinan adanya pembalikan kendali, ketika bawahan justru mengendalikan atasan.

“Ini yang kami sebut sebagai inverted power structure, struktur kekuasaan terbalik, yang hanya mungkin terjadi jika pengawasan internal tidak berjalan,” kata Iskandar.

IAW menilai fokus tidak tepat jika hanya diarahkan pada pejabat yang baru menjabat. Pola yang terjadi pada Juni hingga Agustus 2025 dinilai tidak mungkin terbentuk dalam waktu singkat.

Ia menyebut jaringan tersebut telah terbentuk sebelumnya. Rizal dinilai memiliki posisi strategis karena pernah menjabat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam serta Direktur Penindakan dan Penyidikan pada 2024 hingga Januari 2026.

Posisi itu memberi akses besar dalam pengaturan Jalur Merah. Pada 28 Januari 2026, Rizal dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat sebelum ditangkap KPK pada 4 Februari 2026.

Rangkaian ini dinilai menunjukkan celah dalam sistem pengawasan dan promosi jabatan. Sorotan semakin menguat karena Rizal pernah diperiksa KPK pada 23 Desember 2024 namun tetap mendapat promosi.

“Jika seseorang sudah pernah diperiksa KPK, mengapa justru dipromosikan? Ini menunjukkan ada masalah dalam sistem promosi yang tidak membaca rekam jejak,” ujar Iskandar.

Dari sisi kekayaan, Rizal melaporkan LHKPN pada 24 Februari 2025 dengan total Rp19,73 miliar. Komposisinya mencakup tanah dan bangunan Rp16,86 miliar, kendaraan Rp595 juta, harta bergerak Rp458,3 juta, serta kas Rp1,8 miliar.

Nilai tersebut dinilai sebagai akumulasi jangka panjang, namun pelaporan dilakukan saat skema iuran mulai dirancang dan berkembang pada pertengahan 2025.

IAW menilai persidangan harus membuka seluruh fakta secara transparan. Peran Rizal, arahan Orlando, hingga temuan safe house berisi Rp40,5 miliar dan emas 5,3 kilogram dianggap penting untuk diungkap.

IAW juga mempertanyakan efektivitas pencegahan KPK, termasuk alasan promosi pejabat yang pernah diperiksa serta waktu penindakan yang dinilai terlambat.

Penelusuran IAW terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan sejak awal 2000-an menunjukkan pola berulang selama dua dekade.

Pada periode 2005–2010 ditemukan lemahnya pengawasan dan sistem informasi yang tidak terintegrasi. Periode 2010–2015 menunjukkan diskresi yang rawan penyimpangan, sementara 2015–2025 menyoroti kelemahan audit pasca-impor dan manajemen risiko.

“Ini bukan kasus baru, tapi pola yang berulang selama dua dekade. Artinya masalahnya ada pada sistem, bukan individu,” tegas Iskandar.

Dari aspek hukum pidana, ia menyebut potensi penerapan Pasal 5 atau 11 Undang-Undang Tipikor terkait suap, Pasal 12 terkait gratifikasi, serta Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan.

Dalam ranah administrasi negara, muncul indikasi penyalahgunaan wewenang dan minimnya transparansi. Ia juga menyoroti fenomena impersonation of authority yang menciptakan otoritas bayangan.

Dari sisi perdata, pengusaha forwarder dinilai memiliki dasar gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata atas kerugian berupa biaya tinggi dan ketidakpastian usaha.

Iskandar menegaskan penanganan tidak boleh berhenti pada satu individu. Tanpa pembenahan sistem, pola serupa akan terus berulang.

“Ini bukan kejahatan satu periode, tapi kejahatan karier. Ini produk dari sistem yang gagal melakukan deteksi dini,” katanya.

Ia menekankan persoalan utama bukan sekadar siapa di balik Rizal, melainkan bagaimana sistem memungkinkan praktik tersebut berlangsung. Tanpa perbaikan, celah yang sama akan kembali dimanfaatkan.

“Negara tidak kalah karena satu orang. Negara kalah karena sistemnya dibiarkan lemah. Jika hanya berhenti pada penangkapan tanpa pembenahan, kasus serupa akan terulang,” ujar Iskandar.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut