get app
inews
Aa Text
Read Next : Resbob, Terdakwa Ujaran Kebencian Suku Sunda Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 30 April 2026 | 11:52 WIB
header img
Majelis Hakim PN menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada YouTuber Resbob, atau Adimas Firdaus Putra Nasihan. Foto: Dok

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan," ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Terdakwa Masih Pikir-Pikir

Pascapembacaan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menanggapi putusan tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima vonis tersebut sepenuhnya.

Resbob melalui kuasa hukumnya, Fidel Giawa, menyatakan belum mengambil langkah hukum selanjutnya. Terdakwa memilih opsi untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut