Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 30 April 2026 | 11:52 WIB
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan," ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Terdakwa Masih Pikir-Pikir
Pascapembacaan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menanggapi putusan tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima vonis tersebut sepenuhnya.
Resbob melalui kuasa hukumnya, Fidel Giawa, menyatakan belum mengambil langkah hukum selanjutnya. Terdakwa memilih opsi untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar