get app
inews
Aa Text
Read Next : Resbob, Terdakwa Ujaran Kebencian Suku Sunda Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 30 April 2026 | 11:52 WIB
header img
Majelis Hakim PN menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada YouTuber Resbob, atau Adimas Firdaus Putra Nasihan. Foto: Dok

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah konten video Resbob viral dan memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat Sunda yang merasa dilecehkan oleh pernyataan-pernyataan sang Youtuber di media sosial.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut