Heboh Dana Tol Cisumdawu Rp190 Miliar Diduga Cair Tak Sesuai Prosedur, KPK Diminta Turun Tangan
Kasus Berkaitan dengan Perkara Korupsi Tol Cisumdawu
Kasus ini masih berkaitan dengan perkara korupsi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang dan menyeret nama Dadan Setiadi Megantara.
Dalam perkara sebelumnya, Dadan telah divonis 4,8 tahun penjara atas kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri Sumedang sebelumnya menangani proses penyidikan kasus ini sebelum masuk ke pengadilan.
Desak KPK, MA, dan KY Turun Tangan
Atas dugaan kejanggalan pencairan dana tersebut, pihak kuasa hukum meminta KPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PN Sumedang.
Selain itu, mereka juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan evaluasi internal serta menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran prosedur.
Komisi Yudisial Republik Indonesia turut didorong untuk ikut mengawasi integritas lembaga peradilan.
“Kami menduga ada praktik yang tidak wajar. KPK harus memeriksa agar semuanya transparan,” tegas Jandri.
Laporan ke Bareskrim Polri
Selain persoalan dana konsinyasi, pihak Rony Riswara juga telah melaporkan Dadan Setiadi Megantara ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa dua sertifikat HGB dan tujuh Letter C.
Kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas.
Editor : Rizal Fadillah