Heboh Dana Tol Cisumdawu Rp190 Miliar Diduga Cair Tak Sesuai Prosedur, KPK Diminta Turun Tangan
Dana Tol Cisumdawu Capai Rp329 Miliar
Dana konsinyasi tersebut merupakan bagian dari total kompensasi pembebasan sembilan bidang tanah di Desa Cilayung untuk proyek strategis nasional Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor.
Total nilai pembebasan lahan mencapai sekitar Rp329 miliar, dengan sekitar Rp130 miliar sebelumnya telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara korupsi.
Dugaan Pencairan Tidak Sesuai Prosedur
Kuasa hukum mengaku baru mengetahui adanya pencairan dana setelah mendatangi langsung PN Sumedang untuk mengajukan permohonan resmi.
Namun, pihaknya justru mendapatkan informasi bahwa dana sekitar Rp190 miliar telah lebih dulu dicairkan kepada pihak bernama Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.
“Kami datang untuk mengajukan pencairan, tetapi dana ternyata sudah dicairkan. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata Jandri.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pencairan karena rekening penitipan PN Sumedang disebut berada di BTN Cabang Sumedang, namun proses pencairan diduga tidak melalui jalur tersebut.
Editor : Rizal Fadillah