get app
inews
Aa Text
Read Next : Waka BGN Tegaskan Pendaftaran Mitra SPPG Gratis Usai Sindikat Penipu Ditangkap di Jabar

Aksi Anarko Diduga Dalang Kerusuhan May Day Bandung, Polisi Sita Ratusan Barang Bukti

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:45 WIB
header img
Kelompok berpakaian hitam melawan aparat keamanan dan merusak fasilitas umum saat May Day 2026 di Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai:

  • pidana penjara maksimal lima tahun,
  • atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Jumlah Tersangka Bertambah

Sebelumnya, Polda Jabar telah lebih dulu menetapkan enam orang tersangka pasca kericuhan May Day Bandung.

Namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan, jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut