Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Aspirasi Masyarakat, Ledia Ingatkan Tertib Data untuk Peroleh Hak Warga Negara
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Transfer Pricing, DSI Dinilai Lebih Tepat Berstatus BLU daripada Persero

Selasa, 09 Juni 2026 | 07:36 WIB
  • author Abdul Basir
Cegah Transfer Pricing, DSI Dinilai Lebih Tepat Berstatus BLU daripada Persero
Praktisi Intelijen dan Kebijakan Strategis, Mayjend TNI (Purn.) Achmad Adipati Karnaeidjaja. (Foto:Istimewa)

“Perangkat hukumnya sudah tersedia. Yang diperlukan sekarang adalah keberanian membangun sistem pengawasan yang modern dan berbasis data,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Februari 2026, terdapat 338 BLU yang terdiri atas 127 BLU jasa kesehatan, 151 BLU jasa pendidikan, delapan BLU pengelola dana, tujuh BLU pengelola kawasan, dan 45 BLU penyedia barang atau jasa lainnya. Achmad menilai DSI paling tepat ditempatkan pada kategori terakhir.

Ia menjelaskan bahwa PMK Nomor 129/PMK.05/2020 membuka ruang bagi BLU untuk menjalankan fungsi pengujian. Dalam konteks DSI, fungsi tersebut dapat diterjemahkan sebagai pengujian validitas data ekspor, pengujian kewajaran harga, serta pengujian kepatuhan transaksi terhadap risiko transfer pricing.

“Setiap manipulasi harga meninggalkan jejak data. Tantangannya bukan menemukan jejak itu, melainkan membangun sistem yang mampu membacanya secara cepat dan objektif,” ujarnya.

Untuk memperoleh status BLU, DSI harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 129/PMK.05/2020. Persyaratan tersebut mencakup penyelenggaraan pelayanan umum, rekomendasi kementerian teknis, kinerja keuangan yang sehat, dan kelengkapan dokumen tata kelola.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis bisnis, laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimum, serta laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan diaudit secara independen. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Menteri Keuangan memiliki waktu paling lama tiga bulan untuk memberikan keputusan penetapan.

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut