get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Rp190 Miliar Cair ke Terpidana, Polemik Tol Cisumdawu Kian Memanas

Skandal Rp190 Miliar Tol Cisumdawu, Oknum PN Sumedang Diduga Minta Rp7 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:15 WIB
header img
Aksi unjuk rasa di depan Kantor PN Sumedang terkait uang konsinyasi Tol Cisumdawu sebesar Rp190 miliar. (Foto: Ist)

"Diduga salah satu Panmud PN Sumedang meminta sejumlah uang kepada orang kepercayaan Haji Dadan sebesar Rp7 miliar. Permintaan itu didengar oleh keluarga Haji Dadan," ungkapnya.

Menurutnya, setelah adanya dugaan permintaan tersebut, proses pencairan kemudian disebut diambil alih oleh keluarga Dadan Setiadi Megantara bersama kuasa hukumnya.

Tak hanya itu, Jandri juga mempertanyakan proses keluarnya Dadan Setiadi Megantara dari Lapas Sukamiskin untuk mengikuti pencairan dana konsinyasi tersebut. 

Diketahui, Dadan Megantara merupakan terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang divonis bersama beberapa terpidana lainnya. 

Ia menduga Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Hera Polosia Destiny menerbitkan surat kepada Lapas Sukamiskin agar terpidana tersebut dapat dibawa ke Pengadilan Negeri Sumedang untuk memproses pencairan dana.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut