Skandal Rp190 Miliar Tol Cisumdawu, Oknum PN Sumedang Diduga Minta Rp7 Miliar
Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:15 WIB
Kasus ini bermula dari sisa dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu sekitar Rp190 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang.
Dana tersebut merupakan bagian dari total uang ganti rugi sekitar Rp329 miliar atas sembilan bidang tanah di Desa Cilayung, Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi-Jatinangor.
Dari total tersebut, sekitar Rp130 miliar sebelumnya telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Dadan Setiadi Megantara.
Editor : Rizal Fadillah