Menguak Tabiat Buron Kasus Rancaekek: Masa Lalu Taufik Hidayat Dikuliti, Diduga Ada Korban Lain
Hingga detik ini, pengejaran terhadap TH masih terus digencarkan oleh Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa proses penangkapan terkendala karena pelaku sangat cerdik dalam menyembunyikan jejak dan kerap berpindah-pindah tempat. Polisi bahkan sempat melacak posisinya dan melakukan penggerebekan, namun TH berhasil lolos beberapa saat sebelum petugas tiba.
Kasus ini telah resmi terdaftar dalam laporan kepolisian dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Atas perbuatan kejinya, TH dibidik dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
Di sisi lain, korban YTR saat ini masih mendapatkan perawatan medis intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung setelah menjalani operasi di area kepala. Walau kondisi kesadarannya berangsur membaik dan sudah bisa berkomunikasi, tim dokter menyatakan bahwa kerusakan pada saraf matanya membuat korban tidak bisa lagi melihat.
Editor : Agung Bakti Sarasa