Pemadaman Listrik Berulang Dinilai Jadi Ujian Nyata Klaim Surplus Daya PLN
Surplus Daya Tidak Sama dengan Sistem yang Andal
Menurut Iskandar, salah satu kesalahpahaman yang kerap muncul adalah menganggap surplus listrik identik dengan sistem yang kuat dan tahan gangguan.
Padahal dalam dunia ketenagalistrikan terdapat perbedaan antara kapasitas terpasang, kapasitas tersedia, dan kapasitas yang benar-benar siap digunakan saat kondisi darurat.
Artinya, cadangan listrik yang besar di atas kertas belum tentu menjamin pasokan tetap aman ketika terjadi gangguan pada pembangkit atau jaringan transmisi.
"Surplus listrik tidak otomatis berarti sistem kebal terhadap gangguan," tegasnya.
Karena itu, publik dinilai berhak mengetahui berapa kapasitas cadangan yang benar-benar siap digunakan saat sistem menghadapi tekanan.
Soroti Temuan BPK dan Tata Kelola Kelistrikan
Selain persoalan teknis, Iskandar juga menyoroti berbagai temuan audit yang pernah diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lebih dari satu dekade terakhir.
Temuan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan kebutuhan listrik, pengelolaan proyek pembangkit, pembangunan transmisi, pengadaan barang dan jasa, subsidi energi hingga pengelolaan aset.
Dalam sejumlah laporan pemeriksaan, BPK juga menemukan berbagai persoalan seperti keterlambatan proyek, pembengkakan biaya, potensi kehilangan pendapatan hingga ketidaktepatan sasaran subsidi.
Meski demikian, Iskandar menegaskan bahwa temuan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana.
Namun menurutnya, pola temuan yang berulang menunjukkan bahwa persoalan tata kelola bukanlah masalah baru dalam sektor ketenagalistrikan nasional.
"Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola bukan cerita baru," katanya.
Editor : Rizal Fadillah