Pemadaman Listrik Berulang Dinilai Jadi Ujian Nyata Klaim Surplus Daya PLN
Kontrak Listrik Swasta Jangka Panjang Juga Jadi Sorotan
Iskandar turut menyinggung kontrak pembelian listrik jangka panjang antara PLN dan para Independent Power Producer (IPP).
Dalam banyak perjanjian, PLN memiliki kewajiban membayar kapasitas tertentu meskipun listrik yang dihasilkan tidak sepenuhnya digunakan.
Skema tersebut memang lazim diterapkan di berbagai negara. Namun menurutnya, kontrak-kontrak tersebut perlu dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan sistem kelistrikan nasional.
Ia mengingatkan bahwa sejumlah negara pernah mengalami tekanan fiskal akibat kontrak pembelian listrik jangka panjang yang tidak sejalan dengan pertumbuhan permintaan listrik.
"Yang lebih penting adalah apakah kontrak tersebut masih relevan dengan kebutuhan riil masyarakat dan kondisi sistem saat ini," ujarnya.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci
Menurut Iskandar, persoalan utama yang harus dijawab saat ini bukan hanya mengenai penyebab gangguan teknis.
Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan transparansi terkait kondisi sebenarnya sistem kelistrikan nasional, termasuk besaran cadangan daya yang siap digunakan, tingkat ketergantungan terhadap pembangkit tertentu, hingga risiko kontrak jangka panjang yang dapat membebani keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa seluruh biaya dalam sistem ketenagalistrikan pada akhirnya akan bermuara kepada masyarakat melalui tagihan listrik maupun anggaran negara.
Karena itu, keberhasilan sektor listrik tidak cukup diukur dari jumlah pembangkit yang dibangun atau besarnya nilai investasi yang ditanamkan.
Bagi masyarakat, indikator keberhasilan sesungguhnya sangat sederhana.
"Bukan berapa triliun aset yang dimiliki. Bukan berapa gigawatt kapasitas yang terpasang. Melainkan satu hal, ketika tombol saklar ditekan, lampu menyala," tegas Iskandar.
Ia menilai pertanyaan mengenai kondisi sebenarnya PLN akan terus muncul selama pemadaman listrik masih terjadi berulang di berbagai daerah.
Karena itu, pembenahan sektor ketenagalistrikan nasional harus mencakup perbaikan tata kelola, peningkatan ketahanan sistem, serta transparansi yang lebih besar kepada publik.
Editor : Rizal Fadillah