Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 4.000 Benih Lobster senilai Rp10,4 Miliar, Tangkap 4 Tersangka
Perbuatan para tersangka melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman selama 8 tahun penjara.
"Para pelaku sudah menjalani proses hukum. Jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap. Kami melimpahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejari Ciamis pada Rabu 10 Juni 2024," ucap AKBP Edi Rahmat.
Wadirreskrimsus menyatakan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Jabar berkomitmen terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap seluruh kegiatan jual beli ilegal dan penyelundupan benih lobster.
"Kami akan kejar aktor intelektual aktivitas ilegal ini," ujar Wadirreskrimsus.
Semnetara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kegiatan ilegal para tersangka membahayakan dan merusak ekosistem laut serta populasi lobster di perairan Jawa Barat.
Sebelum tertangkap, para pelaku berencana menjual benih lobster itu ke penampung di Kabupaten Sukabumi. Dari Sukabumi, benih lobster tersebut dijual ke luar negeri dengan harga lebih tinggi.
Kemudian, para pembeli di luar negeri akan menangkarkan kembali benih lobster itu sampai besar. Setelah cukup usia, lobster tersebut kembali dijual dengan harga jauh lebih tinggi dari semula.
"Ini kejahatan lingkungan yang berdampak panjang dan mengancam ketersediaan pangan. Dampak dan kerugiannya tidak dapat diperbaiki dalam waktu singkat," kata Kabid Humas.
Editor: Abdul Basir