Kejati Jabar Pantau Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Polda Jabar
Kejati Jabar telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar. Sebanyak sembilan jaksa ditunjuk oleh Kepala Kejati Jabar untuk menangani perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Jabar, Taufik Hidayat telah melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap korban YTR sejak 2024 hingga Juni 2026. Penganiayaan berat dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Akibat perlakuan keji tersangka, YTR mengalami luka sangat parah di beberapa bagian tubuh. Korban mengalami kebutaan, bibir bagian atas hilang, dan wajah hancur. Saat ini korban YTR masih menjalani perawatan dan pengobatan di RSHS Bandung.
Polda Jabar menerapkan pasal berlapis kepada Taufik Hidayat, yakni, Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan. Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penyiksaan korban YTR (29), Kamis (2/7/2026).
Rekontaruksi berlangsung di dalam Gedung Direktorat PPA-PPO Polda Jabar. Penyidik menghadirkan tersangka Taufik Hidayat (30).
Editor : Abdul Basir