get app
inews
Aa Text
Read Next : Driver Ojol asal Cimahi Juara 1 Lomba Safety Riding HUT Bhayangkara Digelar Polda Jabar

Ancaman Hukuman Taufik Hidayat Diperberat Jadi 36 Tahun Penjara

Senin, 06 Juli 2026 | 12:16 WIB
header img

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan dan penyiksaan korban YTR (29), terancam hukuman semakin berat, 36 tahun penjara. Polda Jabar menerapkan pasal baru tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar menambahkan konstruksi hukum baru terhadap tersangka Taufik Hidayat.

Konstruksi hukum baru itu disepakati setelah Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jabar melaksanakan gelar perkara pada Jumat (3/7/2026).

"Gelar perkara itu dihadiri pengawas internal, yaitu, Itwasda, Propam, Wassidik, dan Divkum Polda Jabar," kata Kabid Humas kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (6/7/2026).

Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, sebelumnya, penyidik menerapkan Pasal 451 KUHPidana tentang penyanderaan dengan ancaman. Ancaman hukuman dalam pasal itu 12 tahun penjara.

Konstruksi hukum kedua, Pasal 469 ayat 1 untuk mempertegas tentang penyanderaan berencana.

"Jadi di sini kami tambahkan unsur perencanaannya. Sehingga, harapan kami untuk memaksimalkan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kombes Hendra.

Kabid Humas menuturkan, selain Pasal 451 dan 469, penyidik juga menambahkan konstruksi hukum baru kepada tersangka, yaitu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ini sudah kami masukkan, berdasarkan keterangan saksi ahli, korban, dan bukti visum," tutur Kabid Humas.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut