get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Ungkap 352 Kasus, Pemkot Bandung Dukung Perang Melawan Kejahatan Jalanan

Sindikat Judi Online di 3 Kota Beromzet Rp96 Miliar Terbongkar, Polda Jabar Tangkap 11 Orang

Senin, 20 Juli 2026 | 19:17 WIB
header img
Direktur Ressiber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus (kiri) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka sindikat judi online. Tampak uang tunai Rp2,2 miliar. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan/atau Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dan/atau Pasal 426 dan/atau Pasal 607 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp4 miliar," tuturnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik Direktorat Ressiber Polda Jabar menyita sejumlah barang bukti dari tiga lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) judi online. 

Selain alat-alat yang digunakan untuk operasi judol, polisi juga menyita sejumlah motor, mobil mewah, dan barang mewah lainnya dari tangan para tersangka.

Penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, lima jam tangan mewah, dua gelang emas, emas batangan seberat 254 gram. Berbagai perhiasan, sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua. 

"Termasuk Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Mazda Biante," kata Hendra.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut