Sindikat Judi Online di 3 Kota Beromzet Rp96 Miliar Terbongkar, Polda Jabar Tangkap 11 Orang
Dari 11 tersangka yang telah ditangkap, kata Kombes Fian, salah seorang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berinisial LY. Tersangka LY ditangkap penyidik Direktorat Ressiber Polda Jabar di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
"Di Bondowoso, kami mengamankan dua pelaku, yaitu, WNA asal Tiongkok dan istrinya warga negara Indonesia (WNI). Peran warga negara asing tersebut adalah developer atau pengembang aplikasi Dazz Live dan membawanya ke Indonesia. LY membuat aplikasi game itu sejak 2023," ucap Kombes Fian.
Sementara tersangka yang telah melarikan diri ke Vietnam, berinisial NAL. Tersangka NAL berperan sebagai pemilik perusahaan judi online bernama CV Boss Dazz Abadi.
"Posisi NAL sekarang berada di Vietnam. Kami sudah berkoordinasi dengan NCB (National Central Beurau) atau Interpol untuk mendeteksi keberadaan tersangka NAL," ujar Direktur Ressiber.
Kombes Fian menuturkan, saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan lokasi lain yang menjadi sarang jaringan judi online internasional tersebut.
Sebab, bisnis judol tersebut telah meraup keuntungan miliaran rupiah. Padahal, judol Dazz Live baru beroperasi sejak Januari 2026 lalu.
"Jadi ada kemungkinan lokasi lain. Tim sedang melakukan tracking. Dari hasil penghitungan kasar sejak Januari 2026 sampai sekarang, sindikat judi online ini meraup omzet Rp96 miliar," tutur Kombes Fian.
Editor : Abdul Basir