Sekolah Negeri Vs Swasta Jadi Sorotan, DPRD Jabar Dorong Anggaran Pendidikan Tanpa Diskriminasi
Landasan Konstitusi Menjamin Hak Pendidikan Tanpa Diskriminasi
Untuk memperkuat argumentasinya, Maulana mengutip berbagai dasar hukum yang menjamin hak pendidikan seluruh warga negara.
Mulai dari UUD 1945 Pasal 31, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa negara memiliki kewajiban membiayai pendidikan tanpa membedakan apakah peserta didik belajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Putusan Mahkamah Konstitusi bahkan menegaskan bahwa penyelenggaraan fasilitas dan anggaran pendidikan harus memperlakukan seluruh peserta didik secara setara demi mewujudkan keadilan sosial.
Usulkan Skema BOPD Meniru Dana BOS Nasional
Sebagai solusi, Maulana mengusulkan agar Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dikelola dengan prinsip yang serupa dengan Dana BOS dari pemerintah pusat.
Dalam konsep tersebut, besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik aktif yang tercatat dalam Dapodik, bukan berdasarkan status sekolah negeri atau swasta.
Usulan tersebut juga mengatur penggunaan dana secara rinci, mulai dari pembayaran honor tenaga non-ASN, penyediaan buku, kegiatan pembelajaran, peningkatan kapasitas guru, operasional sekolah hingga pembangunan sarana dan prasarana. Bahkan terdapat alokasi minimal 10 persen untuk pengadaan buku serta batas maksimal penggunaan dana untuk pembangunan fisik sekolah.
Selain BOPD reguler, ia juga mengusulkan adanya BOPD Kinerja bagi sekolah berprestasi serta BOPD Afirmasi bagi sekolah di daerah khusus atau tertinggal agar pemerataan kualitas pendidikan dapat berjalan lebih efektif.
Editor : Rizal Fadillah