get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong UMKM Naik Kelas, Wali Kota Bandung Tekankan Pentingnya Ekosistem Pembiayaan

Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal di Jalan Riau Buntut Kasus Penebangan Pohon

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:53 WIB
header img
Pemkot Bandung melalui Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di Padel Club Six Nine, Jalan Riau, Rabu (5/8/2026). (Foto:Istimewa)

"Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," katanya.

Bambang menambahkan, penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron karena belum memiliki izin.

Sementara itu, operasional lapangan padel maupun bangunan usaha tetap diperbolehkan berjalan karena seluruh perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.

"Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon," jelasnya.

Penyegelan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta melibatkan Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut