Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong UMKM Naik Kelas, Wali Kota Bandung Tekankan Pentingnya Ekosistem Pembiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal di Jalan Riau Buntut Kasus Penebangan Pohon

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:53 WIB
  • author Bennazir
Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal di Jalan Riau Buntut Kasus Penebangan Pohon
Pemkot Bandung melalui Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di Padel Club Six Nine, Jalan Riau, Rabu (5/8/2026). (Foto:Istimewa)

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin dikenakan kewajiban penggantian 10 pohon serta denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.

Dengan demikian, pelanggaran terhadap 10 pohon dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda administratif sebesar Rp100 juta.

Menurut Bambang, kewajiban penggantian pohon dan pembayaran denda telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku penebangan mengakui tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron.

Namun, ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh aparat yang berwenang.

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut