Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal di Jalan Riau Buntut Kasus Penebangan Pohon
Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:53 WIB
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin dikenakan kewajiban penggantian 10 pohon serta denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.
Dengan demikian, pelanggaran terhadap 10 pohon dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda administratif sebesar Rp100 juta.
Menurut Bambang, kewajiban penggantian pohon dan pembayaran denda telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku penebangan mengakui tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron.
Namun, ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh aparat yang berwenang.
Editor : Abdul Basir