Nekat Unggah Konten Provokatif, 3 Warga Cimahi Meringkuk di Sel Tahanan Polda Jabar
AKBP Mujianto mengatakan, penyidik menjerat tersangka FG dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 juncto Pasal 48, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 1/2024 tentang ITE. Serta Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 242 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana).
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," ucap AKBP Mujianto.
Sementara kasus kedua diusut berdasarkan LP B/1498/VIII/2026. Dalam kasus ini, Direktorat Ressiber Polda Jabar menetapkan dua tersangka AYP (49) dan AF (40). Polisi menangkap AYP dan AF Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Wadirressiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, tersangka AYP menyunting dan mengunggah konten di platform Threads melalui akun @ontel_kebagusan terkait tanggapan Kedubes Iran atas pernyataan Presiden Prabowo perihal senjata nuklir.
AYP menyisipkan narasi yang dinilai provokatif, "Main Kedubes Iran kalau butuh koordinat istana negara please do not hesitate to contact us".
Unggahan tersebut lantas memicu komentar berunsur hasutan kekerasan. Tersangka AF (40) melalui akunnya menuliskan komentar:
"Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat".
Selain AF, penyidik juga mengidentifikasi komentar akun lain yang mengarahkan ancaman menembak kediaman pribadi Presiden Prabowo di Kertanegara dan Hambalang.
"Guna melengkapi berkas perkara, penyidik Ditressiber Polda Jabar telah memeriksa dua saksi dan empat saksi ahli, meliputi ahli bahasa, ITE, sosiologi hukum, serta hukum pidana," kata Wadirressiber.
Editor : Abdul Basir