Nekat Unggah Konten Provokatif, 3 Warga Cimahi Meringkuk di Sel Tahanan Polda Jabar
AKBP Mujianto menyatakan, terhadap tersangka AYP dan AF, polisi menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE Nomor 1/2024.
Serta Pasal 243, 246, 247, dan 248 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman mengenai peran-peran para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka melakukan tindak pidana tersebut bertujuan agar meningkatkan pengikut dan penonton akun mereka.
"Dari bahasa para pelaku agar kelihatan ramai akun miliknya. Jadi menurut mereka tidak ada kepentingan tertentu. Kami mendalami peran-peran mereka dan dugaan motif lain," kata Kabid Humas.
Kombes Hendra mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan unggahan-unggahan bersifat provokatif tanpa tahu kebenarannya.
"Kebebasan menyampaikan informasi di medsos silakan. Tetapi harus dengan tanggung jawab. Apabila ada postingan hoaks dan ujaran kebencian (hate speech), ini harus dihentikan karena merusak, melanggar hukum, dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa," ujar Kombes Hendra.
Editor : Abdul Basir