Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong UMKM Naik Kelas, Wali Kota Bandung Tekankan Pentingnya Ekosistem Pembiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Bandung: Penertiban PKL Tidak Ada Kompensasi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:01 WIB
  • author Bennazir
Wali Kota Bandung:  Penertiban PKL Tidak Ada Kompensasi
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang tidak mengatur pemberian kompensasi maupun kewajiban relokasi bagi pedagang yang ditertibkan. (Foto:Istimewa)

“Kalau memang ada relokasi seperti disampaikan Pak Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat,” katanya.

Persoalannya, menurut Farhan, relokasi ke tempat usaha formal membutuhkan biaya yang harus diperhitungkan para pedagang. Salah satunya kewajiban membayar sewa dan biaya pemeliharaan.

Ia mencontohkan, apabila para PKL masuk ke kawasan pusat perdagangan, terdapat kewajiban sewa tempat dan pembayaran biaya pelayanan setiap bulan.

“Problemnya masuk ke BTM itu kan bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan bayar servis bulanan,” ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi tantangan karena sebagian besar PKL belum memiliki struktur biaya usaha yang memasukkan komponen sewa tempat dan biaya pemeliharaan.

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut