get app
inews
Aa Text
Read Next : PJU Soekarno-Hatta Jadi Prioritas, Pemkot Bandung Siapkan Sistem Pemantauan Real Time

Wali Kota Bandung: Penertiban PKL Tidak Ada Kompensasi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:01 WIB
header img
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang tidak mengatur pemberian kompensasi maupun kewajiban relokasi bagi pedagang yang ditertibkan. (Foto:Istimewa)

“Teman-teman PKL itu bukanlah sebuah usaha yang memiliki anggaran atau struktur biaya untuk sewa tempat dan untuk pemeliharaan tempat. Nah, ini mesti dibicarakan secara lebih detail,” kata Farhan.

Karena itu, ia menyambut positif apabila lahan milik Jaswita dapat menjadi bagian dari solusi. Namun, Farhan menekankan bahwa mekanisme dan bentuk penyelesaiannya harus diperjelas.

“Saya sangat bersyukur kalau memang itu ada solusinya. Tapi solusinya betul seperti kata Pak Sekda, harus bisa dibicarakan dengan lebih detail dan solusi tersebut sifatnya baru sementara,” ujarnya.

Farhan juga menyoroti wacana penempatan PKL di UMKM Center. Menurutnya, konsep tersebut harus dikaji agar tidak justru menggeser pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi lokal.

Ia menjelaskan, keberadaan UMKM Center pada dasarnya ditujukan untuk mengembangkan bisnis warga di sekitar lokasi.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut