Direktorat Ressiber Polda Jabar Bongkar Komplotan Penipuan Online Modus Jual Mobil Murah
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:26 WIB
Para pelaku melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 607 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," kata Wadirressiber.
Editor : Abdul Basir