get app
inews
Aa Read Next : Kembangkan Kasus Korupsi Bandung Smart City, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

Hipmi Jabar Kecam Fitnah terhadap Mantan Bupati Tanah Bumbu Terkait Dugaan Korupsi IUP Tambang

Senin, 18 April 2022 | 19:15 WIB
header img
Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming (tengah) bersama pengurus BPD Hipmi Jabar saat acara Sidang Dewan Pleno HIPMI di Bali, 17-18 Maret 2022. (Foto: Istimewa)

BANDUNG - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat, Surya Batara Kartika angkat bicara terkait proses hukum yang menimpa Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming. 

Diketahui, Mantan Bupati Tanah Bumbu yang saat ini menjabat Bendahara PBNU, Mardani H Maming membantah terlibat kasus korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Nama Mardani muncul dalam kasus tersebut setelah eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menyebutnya ikut terlibat dalam kasus ini. 

"Kami mengecam segala bentuk fitnah kepada Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H. Maming," tegas Surya di Bandung, Senin (18/4/2022). 

Selain itu, Surya menegaskan, Mardani merupakan tokoh teladan dan menjadi barometer pengusaha muda di Hipmi. 

Oleh karena itu, lanjut Surya, dugaan keterlibatan Mardani dalam kasus korupsi IUP tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan adalah fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

"Kami bersaksi bahwa Ketua Umum Hipmi, Mardani H Maming adalah tokoh pengusaha muda nasional yang selalu mencontohkan praktik-praktik berbisnis yang legal dan sesuai aturan," tegas Surya. 

Lebih lanjut Surya menambahkan, pihaknya berharap Komisi Yudisial dapat melakukan pengawasan terhadap kasus hukum yang sedang berjalan. 

Sehingga, lanjut Surya, tidak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab kepada Mardani. 

"Kami meminta Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi ketat proses hukum yang sedang berjalan, untuk menghindari dugaan upaya kriminalisasi dibalik pemanggilan Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming," kata Surya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Mardani, Irfan Idham mengaku keberatan atas kabar yang mengaitkan kasus tersebut dengan kliennya. 

Menurutnya, jika dirunut konstruksi perkaranya, kasus tersebut merupakan perbuatan Raden Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu. 

Selain itu, peralihan IUP sudah melalui mekanisme serta prosedur karena sudah keluar sertifikat clear and clean. Dengan demikian, Irfan mengklaim secara prosedur tidak ada masalah dalam peralihan IUP itu. 

Mardani selaku bupati kala itu bakal memproses setiap permohonan maupun surat dengan catatan sudah sesuai dengan ketentuan. 

"Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks Kepala Dinas ESDM)," ucap Irfan dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022). (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut