Forkoda PPDOB Jabar Dukung Aspirasi 400 CDOB untuk Judicial Review UU Pemda
Evaluasi Moratorium Pemekaran Daerah
Namun, menurut dia, kekhawatiran tersebut semestinya dijawab dengan kajian objektif dan perencanaan matang, bukan dengan menutup seluruh peluang pemekaran daerah.
Ketua Forkonas PPDOB Syaiful Huda mengatakan, Rapimnas PPDOB menyetujui upaya judicial review ke MK apabila pemerintah tidak melakukan kewajibannya. Yakni, tak kunjung membuatan PP dari UU No 23/2014 dalam 12 tahun terakhir sehingga tak ada aturan turunan pemekaran daerah.
"Kami selalu mendorong evaluasi moratorium pemekaran daerah secara selektif, berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kelayakan masing-masing calon daerah. Jika terus moratorium dan PP molor, maka kami akan JR ke MK tahun depan!" kata Syaiful Huda yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Forkoda PPDOB Jabar RH Holil Aksan Umar Zein mengatakan, menyoroti persoalan ketimpangan fiskal yang turut memperkuat urgensi penataan wilayah, khususnya di Jawa Barat.
Holil menilai, besarnya kontribusi suatu daerah terhadap penerimaan negara semestinya diikuti perhatian terhadap kebutuhan pembangunan di daerah tersebut.
Dia mencontohkan, Jawa Barat menerima transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp78 triliun. Sedangkan kontribusinya kepada pusat mencapai Rp131 triliun. Sementara, Jawa Timur menerima transfer sekitar Rp87 triliun dengan kontribusi hanya sekitar Rp110 triliun.
"Kalau berat secara fiskal, pemekaran tidak harus dilakukan serentak. Pemerintah dapat memprioritaskan daerah yang berdasarkan hasil kajian dinilai paling siap dan membutuhkan pemekaran," kata Holil.
Editor: Abdul Basir