Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : UU Reforma Agraria Disahkan, PKB Jabar Bahas Pengawalan hingga Tingkat Desa
Advertisement . Scroll to see content

Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas, Gus Khozin Dorong Badan Reforma Agraria Segera Dibentuk

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:36 WIB
  • author Susana
Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas, Gus Khozin Dorong Badan Reforma Agraria Segera Dibentuk
Anggota Fraksi PKB DPR RI Muhammad Khozin atau Gus Khozin. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota Fraksi PKB DPR RI Muhammad Khozin atau Gus Khozin menilai pembentukan badan atau lembaga khusus reforma agraria menjadi salah satu langkah penting untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Menurut Gus Khozin, lembaga tersebut diperlukan untuk mengoordinasikan penyelesaian persoalan agraria yang selama ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dengan kewenangan serta aturan sektoral berbeda.

Hal itu disampaikan Gus Khozin dalam Diskusi Publik bertajuk “Masa Depan Tanah dan Kesejahteraan Rakyat: Mengawal Implementasi UU Reforma Agraria” di Kantor DPW PKB Jawa Barat, Jalan Ahmad Dahlan, Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).

Gus Khozin mengatakan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang telah disahkan DPR mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria. Lembaga tersebut nantinya memiliki fungsi koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dalam perencanaan serta penetapan lokasi prioritas reforma agraria.

“Badan ini tugasnya mengorkestrasi lintas sektoral dalam urusan pertanahan kita. Karena selama ini masalah pertanahan sering kali terkendala oleh birokrasi yang panjang dan berlapis,” kata Gus Khozin.

Ia menilai keberadaan lembaga tersebut dapat menjadi penghubung dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang tidak bisa ditangani hanya oleh satu instansi.

“Jadi, perlu ada satu badan yang bisa melakukan cut off terhadap birokrasi yang panjang dan berbelit ini, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara lebih cepat,” ujarnya.

Lokasi Prioritas Reforma Agraria

Gus Khozin juga menyoroti kewenangan lembaga reforma agraria dalam menetapkan lokasi prioritas reforma agraria. Menurut dia, penetapan lokasi tersebut menjadi bagian penting karena persoalan agraria kerap bersinggungan dengan berbagai aturan sektoral.

Sebelumnya, Khozin juga menjelaskan bahwa lokasi yang telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas reforma agraria diproyeksikan memiliki kedudukan sebagai aturan khusus atau lex specialis dalam penyelesaian persoalan agraria.

“Ketika nantinya sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria, maka lokasi tersebut tidak lagi tunduk secara sektoral kepada Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang BUMN, dan aturan sektoral lainnya,” katanya.

Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih regulasi dan kewenangan yang selama ini menjadi salah satu hambatan dalam penyelesaian konflik agraria.

Kementerian ATR/BPN juga menyebut lembaga reforma agraria nantinya diperlukan karena sejumlah konflik berkaitan dengan kawasan hutan, aset negara, BUMN/BUMD, sumber daya perairan, serta kewenangan kementerian dan lembaga lain. Lembaga tersebut akan berfungsi mengoordinasikan pihak-pihak terkait tanpa menghapus kewenangan ATR/BPN dalam urusan pertanahan dan tata ruang.

Atasi Ketimpangan Penguasaan Tanah

Selain persoalan kelembagaan, Gus Khozin menyoroti ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang juga menjadi bagian dari agenda reforma agraria.

Ia mengatakan regulasi tersebut mengatur sejumlah mekanisme untuk mencegah penguasaan tanah kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu. Salah satu indikator yang digunakan berkaitan dengan rasio Gini penguasaan tanah.

“Dalam undang-undang ini diatur bahwa kepemilikan tanah tidak boleh didominasi oleh pihak-pihak tertentu, baik perseorangan maupun kelompok,” ujarnya.

Gus Khozin menegaskan, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan sengketa pertanahan individual, tetapi juga diarahkan untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural.

“Ini perlu digarisbawahi: konflik, bukan sengketa. Kalau sengketa itu misalnya urusan pemalsuan sertifikat, persoalan waris, atau penguasaan tanah antaranggota keluarga,” katanya.

UU Pengaturan Reforma Agraria sendiri mengatur penyelesaian konflik agraria struktural, redistribusi tanah, pemulihan hak masyarakat, serta perlindungan bagi sejumlah kelompok, termasuk petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal.

Gus Khozin mengatakan percepatan implementasi UU Reforma Agraria menjadi penting agar regulasi tersebut tidak berhenti pada pembentukan aturan, tetapi dapat segera digunakan untuk menangani persoalan agraria di lapangan.

“Makanya, target yang kita minta dalam undang-undang ini adalah secepat-cepatnya,” kata Gus Khozin.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut