BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung memperketat penjualan hewan ternak. Hal itu seiring ditemukannya sapi terkonfirmasi penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan hewan ternak dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Bandung harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika tidak, semua hewan yang datang akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal.
"Kita akan buat Surat Edarannya (SE). Siapapun yang nanti akan menjual hewan ke Kota Bandung, wajib menyertakan SKKH. Kalau tidak SKKH, kita larang masuk ke Bandung!" tegas Ema, Selasa (24/5/2022).
Untuk memantau hewan ternak (sapi dan domba) yang datang ke Kota Bandung, seluruh camat dan lurah wajib mendatangi dan mengecek SKKH ini di tiap wilayahnya.
Selain itu, Ema juga mengimbau bagi para peternak di Kota Bandung untuk menunda penambahan stok dan sebaiknya menggunakan hewan lama yang tersedia.
Editor : Abdul Basir