"Sabtu kemarin warga sepakat mendobrak pintu rumah itu dan menyelamatkan korban. Saat itu disaksikan sama polisi dan juga TNI. Lalu korban diamankan karena warga kasihan dengan luka-luka di tubuhnya," ujar Maya.
Untuk diketahui, polisi telah menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapor karena diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau melakukan penyekapan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan serta penganiayaan.
Yulio Kristian dan Loura Franscilia dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsidair Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait