Kejati Jabar Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa Pengedar Sabu 1 Ton di Pangandaran

Rizal Fadillah
Kejati Jabar Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa Pengedar Sabu 1 Ton di Pangandaran. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menuntut hukuman mati kepada empat orang terdakwa pengedar sabu seberat satu ton di Pantai Pangandaran.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, I Dewa Gede Wirajana, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (8/11/2022).

"Hari ini kami membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa perkara narkotika, masing-masing kami tuntut pidana mati," kata JPU usai persidangan.

Adapun keempat terdakwa tersebut adalah Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah dan satu warga negara asing (WNA) asal Iraq Mahmud Barahui.

Terkait barang bukti, yakni dua unit kendaraan roda empat yang merupakan pinjaman untuk dikembalikan pada pemiliknya. Sedangkan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network