Rika mengungkapkan, alasan tuntutan hukuman mati yang dilayangkan JPU karena dinilai telah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu yang berpotensi merugikan negara dan penerus bangsa.
"Alasan hukuman matinya itu akibat perbuatan para terdakwa ini negara dirugikan Rp1,4 triliun kemudian juga apabila narkotika ini sempat beredar akan merugikan negara atau masa depan generasi muda akan hancur utamanya," pungkasnya.
Dari tuntutan yang dilayangkan JPU, Majelis Hakim PN Bandung mempersilahkan para terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Adapun nota pembelaan akan dibacakan oleh penasehat hukum atau disampaikan oleh para terdakwa di persidangan pekan depan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait