Kejati Jabar Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa Pengedar Sabu 1 Ton di Pangandaran

Rizal Fadillah
Kejati Jabar Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa Pengedar Sabu 1 Ton di Pangandaran. (Foto: Ist)

Sementara itu, JPU Rika Fitria Nirmala mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada empat orang terdakwa sudah sesuai dengan dakwaan. 

Sebelumnya, empat orang terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 tahun 2009.

Kedua, Pasal 113 juncto 132. Ketiga Pasal 115 juncto 132, dan yang terakhir itu Pasal 112 ayat 2 juncto 132.

Dari pasal yang didakwakan, kata Rika, hanya satu yang dinilai terbukti.

"Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Rika.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network