Tekan Peredaran Uang Palsu. Bank Indonesia Jawa Barat Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi

dude
Staff Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Tri Setiadisaat Sosialisasi Program Bank Indonesia di Ballroom Hotel Grand Asrilia pada Rabu (16/11/2022)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Tindakan preventif dilakukan Bank Indonesia untuk mengurangi dan mencegah semakin beredarnya uang palsu. Upaya ini salah satunya melalui mekanisme sosialisasi dan edukasi pada masyarakat. Melalui mekenisme ini, Bank Indonesia menggelar Program Cinta, Bangga dan Paham Rupiah (CBPR). Menurut Tim Pengelola Uang BI Jawa Barat, Andri Wijaya, program ini dimaksudkan agar masyarakat Indonesia memiliki kecintaan pada mata uang rupiah.


“Kecintaan pada mata uang rupiah merupakan hal yang sangat penting, karena selain sebagai alat pembayaran yang sah, mata uang rupiah juga merupakan simbol kedaulatan negara,” papar Andri pada acara Sosialisasi Program Bank Indonesia, dihadapan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Jawa Barat pada sebagaimana diberitakan JuaraNews, Rabu (16/11/2022).


Selain itu menurut Andri, uang juga disebut sebagai alat pemersatu bangsa, oleh karena itu, perlu ditumbuhkan kecintaan pada mata uang rupiah. Untuk menumbuhkan kecintaan inisambung Andri, dapat dilakukan dengan beberapa cara.


“Pertama dengan mengenali karakteristik uang rupiah. Kedua merawat dengan 5J (jangan dicoret, jangan dilipat, jangan distaples, jangan dibasahi, jangan diremas), dan ketiga menjaga uang rupiah jangan sampai kena uang palsu denan metode 3D,” papar Andri pada acara yang dihelat di Ballroom Hotel Grand Asrilia, Bandung itu.


Karakteristik uang rupiah, lanjut Andri misalnya pada rupiah Tahun emisi (TE) 2016 dan 2022 memiliki karakteristik yang berbeda. Uang TE 2022, berbeda dengan uang TE 2016 yaitu memiliki aspek inovasi penguatan Uang.


“Aspek ini yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” ungkapnya ketika menjelaskan ketujuh pecahan Uang TE 2022 yang mulai resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 lalu itu.


Uang pecahan kertas TE 2022 hadir dalam 7 nominal, yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Selain itu Andri menjelaskan, dalam ukuran, uang kertas emisi 2016 memiliki selisih hanya 2mm antar pecahan, sedangkan uang keluaran TE 2022 selisih ukurannya sepanjang 5mm.


Hal lainnya, pecahan uang TE 2022 memiliki tinta dan benang pengaman yang dapat berubah warna ketika dilihat dari beberapa sisi.


“Ada benang pengaman yang berubah warna. Color shifting ini sebagai indikator uang asli jika berubah warna benangnya,” ungkap Andri.


Namun Andri menjelaskan tidak semua uang kertas TE 2022 memiliki tinta yang dapat berubah warna, ini hanya untuk pecahan Rp 100.000 dam Rp50.000. Sedangkan untuk pecahan selain itu tidak memiliki tinta yang dapat berubah warna di sisi depannya.


Karakteristik lainnya dari uang TE 2022 ini, yaitu adanya ciri yang dapat diraba.


“Pada permukaan uang kertas tertentu akan terasa kasar, terutama pada bagian gambar utama (tokoh pahlawan). Selain itu ada blind code atau kode tuna netra pada sisi depan uang kertas,” sebutnya


Selain itu, karakteristik mata uang rupiah pun dapat dikenal dengan cara diterawang. Melalui cara ini, uang kertas Rupiah TE 2022 mempunyai tanda air (watermark) dan electrotype atau ornamen pada sisi belakang uang kertas.


“Bila diterawang, uang kertas Rupiah asli bergambar saling isi atau bolak-balik (rectoverso),” ungkap Andri.


Selain mengenai karakteristik uang rupiah, Bank Indonesia pun melakukan sosialisasi tentang penggantian uang yang rusak. Uang yang rusak, dikatakan Andri merupakan uang yang temasuk kategori UTLE (Uang Tidak Layak Edar).


“UTLE ini berupa uang lusuh yang ukurannya tidak berbubah, Uang cacat yang spesifikasi cetaknya tidak sesuai, dan uang yang berubah ukuran fisik karena terbakar,” jelasnya.


Uang-uang tersebut menurut Andri dapat ditukarkan ke Bank Indonsia dan akan diganti dengan syarat tertentu.


“Pertama, fisik uang rupiah kertas yang rusak lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) dari ukuran aslinya, kedua ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, ketiga, uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, dan keempat uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama,” urai pria yang mengaku berasal dari Cicalengka, Jawa Barat itu. (*)

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network