“Keputusan ini terlalu cepat karena prosesnya masih berjalan di pengadilan,” kata Asep.
Menurut dia, database pembukuan keuangan merupakan dapur dari sebuah perusahaan. Semua kegiatan yang hanya diketahui pihak internal ada di dalam database itu.
“Dan kini, rahasia itu dibocorkan oleh pihak yang selama ini kita beri amanah,” jelas Asep.
Buka data akses
Sementara itu staf legal PT CPS, Afif Aji Satria, menjelaskan, keputusan pembukaan akses database dilakukan pihaknya dengan mempertimbangkan sejumlah hal. CPS juga mengklaim tidak berpihak kepada pihak mana pun.
“Pembukaan akses database kami lakukan setelah mempelajari lampiran-lampiran yang diajukan pihak yang bersengketa dan yang terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum atau AHU Kemenkumham,” katanya.
Menurut Afif, pihaknya pada awalnya belum tahu cara memvalidasi data kedua pihak yang bersengketa. Itulah sebabnya CPS menetapkan untuk melakukan pemblokiran terhadap akses database.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait