Untuk mengetahui siapa pihak yang berhak memiliki akses database itu, CPS melakukan evaluasi dan memeriksa lampiran-lampiran dokumen kedua pihak. Selain itu, CPS juga melakukan scan QR code yang dimiliki kedua pihak yang bersengketa.
Di sisi lain, proses hukum kisruh kepemilikan saham di tubuh PT CLM antara pihak-pihak yang bertikai masih terus bergulir.
Helmut Hermawan mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya hukum secara perdata dan pidana dalam kasus kisruh kepemilikan saham di CLM dan prosesnya kini sedang bergulir.
Kekisruhan di PT CLM muncul setelah PT. Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) dh. PT. Aserra Sejahtera Investama (ASI)/PT.Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham APMR pemilik mayoritas CLM.
Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Namun, pihak Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait