"Kepada pelaku kita sangkakan pasal 365 KUHPidana," ucapnya.
Sementara itu, Ega mengaku tergabung dengan kelompok XTC. Dia nekat melakukan aksi jambret karena berniat untuk menjualnya guna membeli minum minuman keras.
"Rencana mau dijual untuk beli minuman," ungkap Rega.
Rega juga mengaku, saat melakukan aksi penjambretan tersebut, dirinya dalam kondisi sehabis mengkonsumsi minum-minuman keras.
"Saya sudah dua kali masuk (bui). Pertama karena penganiayaan. Keduanya kasus ini," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait