Dua Pejambret HP Milik Siswi SD di Bandung Ditangkap, Pelaku Mengaku Anggota XTC

Rizal Fadillah
Ilustrasi aksi jambret.(Foto:Dok iNews.id)

"Kepada pelaku kita sangkakan pasal 365 KUHPidana," ucapnya. 

Sementara itu, Ega mengaku tergabung dengan kelompok XTC. Dia nekat melakukan aksi jambret karena berniat untuk menjualnya guna membeli minum minuman keras. 

"Rencana mau dijual untuk beli minuman," ungkap Rega. 

Rega juga mengaku, saat melakukan aksi penjambretan tersebut, dirinya dalam kondisi sehabis mengkonsumsi minum-minuman keras. 

"Saya sudah dua kali masuk (bui). Pertama karena penganiayaan. Keduanya kasus ini," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network